Pengakuan Pria yang Begituan dengan Dea OnlyFans, Bikin Tahan Napas
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengaku tak bisa menjerat DRZ dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
DRZ merupakan pemeran pria dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans.
Polisi mengatakan DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena dia mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.
DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kami belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Gedung Ditreskrimsus, Jakarta, Jumat.
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi, tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujar Auliansyah.
Penyidikan kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.
Terkait hal itu, Auliansyah juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.
DRZ merupakan pemeran pria dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans.
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi