Pengakuan PSK: Saya Keenakan
Kamis, 21 September 2017 – 17:21 WIB

Ilustrasi prostitusi. Foto: AFP
"Mereka akan ditipiringkan dengan ancaman kurungan penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta," kata Yanto.
Dia menambahkan, HS merupakan mantan PSK di Pembatuan.
"Nama dia terdata di list penerima jaminan hidup dari Kemensos pada Desember 2016," katanya. (ris)
Penutupan lokalisasi Pembatuan, Banjarbaru membuat PSK mencari rezeki dengan cara lain.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Soal Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru,Anggota Komisi I DPR Minta Penyelidikan Transparan
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur