Pengakuan PSK: Saya Keenakan
Kamis, 21 September 2017 – 17:21 WIB
"Mereka akan ditipiringkan dengan ancaman kurungan penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta," kata Yanto.
Dia menambahkan, HS merupakan mantan PSK di Pembatuan.
"Nama dia terdata di list penerima jaminan hidup dari Kemensos pada Desember 2016," katanya. (ris)
Penutupan lokalisasi Pembatuan, Banjarbaru membuat PSK mencari rezeki dengan cara lain.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Blusukan di Banjarbaru, Kaesang Bantu Pengobatan dan Renovasi Rumah Warga