Pengakuan PSK: Saya Keenakan

Pengakuan PSK: Saya Keenakan
Ilustrasi prostitusi. Foto: AFP

"Mereka akan ditipiringkan dengan ancaman kurungan penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta," kata Yanto.

Dia menambahkan, HS merupakan mantan PSK di Pembatuan.

"Nama dia terdata di list penerima jaminan hidup dari Kemensos pada Desember 2016," katanya. (ris)


Penutupan lokalisasi Pembatuan, Banjarbaru membuat PSK mencari rezeki dengan cara lain.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News