Pengakuan Rudiyanto Si Pemfitnah Wanita Berjilbab
Kamis, 15 November 2018 – 05:55 WIB

Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya. Foto: Satreskrim Polres Balikpapan for Prokal/JPNN
Polisi menjerat Rudiyanto dengan Pasal 45 huruf A Junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang -Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Wiwin juga meminta masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi yang kebenarannya belum valid.
"Sudah banyak contohnya sehingga masyarajat resah dan takut sehingga kami amankan pelakunya," kata Wiwin. (pri/yud)
Rudiyanto Simboa mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan hoaks tentang wanita berjilbab bernama Sumirah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat