Pengakuan Rudiyanto Si Pemfitnah Wanita Berjilbab

Pengakuan Rudiyanto Si Pemfitnah Wanita Berjilbab
Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya. Foto: Satreskrim Polres Balikpapan for Prokal/JPNN

Polisi menjerat Rudiyanto dengan Pasal 45 huruf A Junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang -Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Wiwin juga meminta masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi yang kebenarannya belum valid.

"Sudah banyak contohnya sehingga masyarajat resah dan takut sehingga kami amankan pelakunya," kata Wiwin. (pri/yud)


Rudiyanto Simboa mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan hoaks tentang wanita berjilbab bernama Sumirah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News