Pengakuan Rudiyanto Si Pemfitnah Wanita Berjilbab
Kamis, 15 November 2018 – 05:55 WIB
Polisi menjerat Rudiyanto dengan Pasal 45 huruf A Junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang -Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Wiwin juga meminta masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi yang kebenarannya belum valid.
"Sudah banyak contohnya sehingga masyarajat resah dan takut sehingga kami amankan pelakunya," kata Wiwin. (pri/yud)
Rudiyanto Simboa mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan hoaks tentang wanita berjilbab bernama Sumirah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis