Pengakuan Rudiyanto Si Pemfitnah Wanita Berjilbab
Kamis, 15 November 2018 – 05:55 WIB
Polisi menjerat Rudiyanto dengan Pasal 45 huruf A Junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang -Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Wiwin juga meminta masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi yang kebenarannya belum valid.
"Sudah banyak contohnya sehingga masyarajat resah dan takut sehingga kami amankan pelakunya," kata Wiwin. (pri/yud)
Rudiyanto Simboa mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan hoaks tentang wanita berjilbab bernama Sumirah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kasus Hoaks Hamil di Luar Nikah Aaliyah Massaid Lanjut Gelar Perkara
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Kapolres Siak Motivasi Pelajar di Dayun, Ingatkan Bahaya Hoaks-Pentingnya Pilkada Damai
- Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar tentang Pilkada Damai, Jangan Terpengaruh oleh Hoaks
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Bermasalah Lagi, Website SSCASN Susah Diakses, Serbaironi
- Beredar Selebaran Hoaks Terkait Paslon Wali Kota Pekanbaru, Kompol Bery Bilang Begini