Pengakuan Safri Mantan Kades Si Pembantai Rasit Gandi, Sungguh Tak Disangka
“Kalau tidak percaya tanya saja ke seluruh warga di Desa Tapus,” ujar mantan Kades Tapus satu periode ini.
Dia menambahkan, dalam kesehariannya, korban sering memalak truk-truk perusahaan yang ada di desa mereka.
Pelaku pun sering memperingatkan korban supaya tidak memalak lagi, tetapi korban selalu saja mengancamnya.
“Pernah didamaikan satu kali, tetapi ya korban selalu saja menantang saya. Akhirnya saya spontan, saat melihat korban kemarin sore langsung saya kejar. Daripada saya yang mati, mending saya yang bunuh dia,” pungkasnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman mati.
“Ini pembunuhan berencana, ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup. Kami juga terapkan Pasal 170 karena secara bersama-sama dengan hukuman 15 tahun penjara,” papar Regan.
Peristiwa pembunuhan ini, jelas Regan, berawal dari perselisihan yang terjadi selama ini antara tersangka Safri dengan korban Rasit.
Perselisihan di antara keduanya berbuntut dendam yang tak kunjung usai. Sehingga, menimbulkan dendam pada diri keduanya.
Polisi telah menangkap dua pelaku pembacokan yang menewaskan Rasit Gandi, 34, di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sabtu (16/4).
- Pelaku Pencabulan Disertai Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Seperti Ini Kepribadian Sehari-hari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
- Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai