Pengakuan Saipul Jamil Ketika Dikejar-Kejar Polisi, Simak

Pengakuan Saipul Jamil Ketika Dikejar-Kejar Polisi, Simak
Artis Saipul Jamil dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/1/2024). ANTARA/Risky Syukur

"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Syahduddi.

Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," pungkas Syahduddi. (antara/jpnn)


Saipul Jamil mengaku tidak tahu asistennya membuang barang bukti narkoba ketika sedang dikejar-kejar polisi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News