Pengakuan Saipul Jamil Ketika Dikejar-Kejar Polisi, Simak
Minggu, 07 Januari 2024 – 03:43 WIB

Artis Saipul Jamil dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/1/2024). ANTARA/Risky Syukur
"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Syahduddi.
Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," pungkas Syahduddi. (antara/jpnn)
Saipul Jamil mengaku tidak tahu asistennya membuang barang bukti narkoba ketika sedang dikejar-kejar polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu