Pengakuan Samin kepada AKP Ali Jupri: Saya Terpaksa, Pak, karena Tidak Punya Keahlian Lain

Pengakuan Samin kepada AKP Ali Jupri: Saya Terpaksa, Pak, karena Tidak Punya Keahlian Lain
Ribuan kantong miras oplosan diamankan Satnarkoba Polres Cianjur, dari belasan warung berkedok depot jamu yang beroperasi di sejumlah titik mulai dari Jalan Raya Bandung-Cianjur, hingga kota Cianjur, Sabtu (27/2)). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, masih marak ditemukan.

Buktinya, Polres Cianjur mengamankan 2.040 kantong miras oplosan dalam razia di sejumlah titik yang selama ini banyak dilaporkan warga masih menjual miras berbagai jenis seperti warung berkedok depot jamu yang banyak terdapat di jalur utama Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya masih banyak menemukan warung berkedok depot jamu di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Sukaluyu, Mande, Karangtengah, Cianjur, hingga Cilaku, yang masih beroperasi.

"Sehingga kami lakukan razia secara acak dan mendadak ke sejumlah titik dan berhasil menemukan miras oplosan di belasan warung yang masih beroperasi. Bahkan pemilik tidak dapat berdalih, ketika kami temukan ratusan kantong miras oplosan yang disembunyikan di luar warung," katanya saat dihubungi, Sabtu.

Ia menjelaskan, selama ini berbagai cara dilakukan pemilik warung miras oplosan untuk mengelabui petugas.

Bahkan, katanya, beberapa botol miras disembunyikan di dalam kendaraan dan luar warung untuk mengelabui petugas, namun informasi warga memudahkan petugas menemukan barang bukti.

Sehingga pihaknya berharap warga berperan aktif membantu petugas dalam memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, minuman keras dan penyakit masyatakat lainnya karena selama ini banyak laporan yang masuk dan langsung dilakukan razia.

"Untuk penjual, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan diminta menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi kembali kesalahannya. Kalau kembali tertangkap, kami akan akan kenakan sanksi tegas," katanya.

PHK terpaksa membuat Samin melakukan pekerjaan yang melanggar hukum. Begini pengakuannya kepada AKP Ali Jupri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News