Pengakuan Samsuri Pelaku yang Bawa Kabur Remaja 15 Tahun, Oh Ternyata

Pengakuan Samsuri Pelaku yang Bawa Kabur Remaja 15 Tahun, Oh Ternyata
M Samsuri alias Ateng, 32, (tengah) ditangkap polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - M Samsuri alias Ateng, 32, diringkus jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas lantaran membawa kabur sekaligus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial, WK, 15.

Warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, itu ditangkap di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (9/12).

Kejadian tersebut terjadi di Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (6/12) lalu.

Kasat Reskrim Polrs Mura AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut dan pelaku sudah diamankan di Polres Mura.

“Benar, pelaku sudah ditahan dan perkaranya masih didalami,” kata Alex.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berada di Desa Mandi Aur.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian berada di TKP, setelah di lokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi.

“Tanpa pikir panjang anggota menangkap tersangka dan langsung digelandang ke Polres tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

M Samsuri alias Ateng, 32, diringkus jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas lantaran membawa kabur sekaligus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial, WK, 15.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News