Pengakuan Sang Putri Bikin Orang Tuanya Murka, Kebiadaban Oknum Kepsek Terbongkar
Selasa, 11 Oktober 2022 – 06:21 WIB

Kebiadaban oknum kepsek di Penajam Paser Utara akhirnya terbongkar setelah seorang siswi SMP membuat pengakuan mengejutkan kepada orang tuanya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pelaku mengaku setiap bertemu memberikan uang Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu dengan maksud untuk belanja dan keperluan sehari-harinya korban.
"Seluruhnya terjadi karena korban mendapat bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," beber Kombes Ary lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum kepsek tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Kebiadaban oknum kepsek di Penajam Paser Utara akhirnya terbongkar setelah seorang siswi SMP membuat pengakuan mengejutkan kepada orang tuanya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa