Pengakuan Satgas Pangan Polri soal Indikasi Kartel Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kartel minyak goreng mencuat ke publik karena intervensi kebijakan salah satu bahan pangan itu tak kunjung membuahkan hasil.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus melakukan pengawasan kebijakan harga minyak goreng satu harga di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan hingga kini belum ditemukan indikasi penimbunan maupun ‘panic buying’ sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan pasokan.
“Belum ada. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” kata Helmy, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, ada penahanan penjualan minyak goreng, tetapi bukan karena kartel.
Pengusaha, kata dia khawatir karena akan diberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022.
“Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” katanya.
Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha dan memberikan pemahaman, bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung oleh pemerintah
Dugaan kartel minyak goreng mencuat ke publik karena intervensi kebijakan salah satu bahan pangan itu tak kunjung membuahkan hasil.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi