Pengakuan Sekar Arum Widara Setelah Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu

Pengakuan Sekar Arum Widara Setelah Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu
Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara ditangkap setelah diduga mengedarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/4/2025). Foto: Dok. Antara/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara terus diselidiki pihak kepolisian.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News