Pengakuan si Biadab Pemerkosa dan Pembunuh Balita di Bogor
Kamis, 12 Mei 2016 – 07:50 WIB
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 339 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan UU perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. (ded/dka/c/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini