Pengakuan si Biadab Pemerkosa dan Pembunuh Balita di Bogor
Kamis, 12 Mei 2016 – 07:50 WIB
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 339 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan UU perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. (ded/dka/c/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya