Pengakuan Siswa yang Ikut Pukul Dasrul, Dia Kangen...
jpnn.com - MAKASSAR - MAS, siswa SMKN 2 Makassar yang bersama ayahnya Adnan Achmad menganiaya guru Dasrul, menyampaikan curahan hatinya kepada Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tenri A Palallo di kantor Polsek Tamalate, Jumat (12/8).
Kepada Tenri Palallo, MAS tak henti-hentinya menangis sambil memeluk mantan Kabag Humas Pemkot Makassar tersebut.
Tenri kepada FAJAR (Jawa Pos Group) bercerita, saat datang ke kantor Polsek Tamalate, MAS sangat menyesal terhadap insiden pemukulan tersebut. Ia ingin sekali pulang, kangen masakan ibunya lagi.
Kondisi kejiwaannya pun tidak stabil, ia sangat tertekan dengan kondisi. "Stress, semua orang tidak suka," ujar MAS seperti yang ditirukan Tenri.
Menurut penuturan Tenri, MAS memang tidak membawa buku gambar. Ia juga sempat ditempeleng di depan kelas. MAS juga mengaku foto-foto anak merokok yang dibully di media sosial adalah bukan dirinya.
"Saya lebih banyak memberi motivasi ke dia, agar kejadian kemarin dijadikan pelajaran dan motivasi untuk sukses. Saya bilang ke dia, kau harus jadi perwira polisi," ujar Tenri.
Tenri mengaku pihaknya mengupayakan agar MAS tidak ditahan, supaya bisa kembali lagi ke sekolah. Menurutnya, biar bagaimanapun anak tetap harus sekolah, anak berhadapan hukum saja mendapat pembinaan.
"Tidak boleh ada anak-anak yang tidak sekolah, kita tidak mau itu semakin membuat anak tambah buruk jika tidak sekolah. Jangan sampai mereka tambah salah didik, akhirnya jadi mafia atau pembunuh," tegasnya.
MAKASSAR - MAS, siswa SMKN 2 Makassar yang bersama ayahnya Adnan Achmad menganiaya guru Dasrul, menyampaikan curahan hatinya kepada Kepala
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara