Pengakuan Suami Istri Buang Bayi ke Sumur, Getir

Pengakuan Suami Istri Buang Bayi ke Sumur, Getir
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Wakapolres Kompol Berry dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun saat gelar kasus di Mapolres Jepara, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com, JEPARA - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, jadi tersangka kasus membuang bayi kandungnya yang baru berusia tiga bulan ke sumur.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan berdasarkan keterangan kedua tersangka anaknya itu menangis dan rewel sejak 10 hari yang lalu karena sakit dan tidak kunjung mereda serta anaknya juga termasuk kategori stunting atau tengkes.

Lantas, kedua orang tuanya putus asa karena tidak bisa melakukan pengobatan sehingga bersepakat membuang bayinya ke sumur yang kebetulan berada di dekat rumah tersangka.

"Pasangan suami istri berinisial Mr (44) dan S (31), ternyata sempat merencanakan membuang bayinya pada Senin (15/5). Kemudian dilakukan pada Jumat (19/5) pukul 02.30 WIB," kata Wahyu didampingi Wakapolres Kompol Berry dan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, Senin.

Peran Mr (suami) membukakan kayu yang menutupi sumur, kemudian S yang menggendong bayinya dan membuangnya ke sumur berkedalaman antara 15-20 meter.

Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul yang dimungkinkan adanya benturan saat dibuang ke sumur. Karena pengakuan orang tuanya sebelumnya memang masih hidup.

"Kondisi perekonomian keluarga diduga juga menjadi faktor penyebab kedua tersangka putus asa sehingga memutuskan membuang bayinya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Pasangan suami istri jadi tersangka kasus membuang bayi kandungnya yang baru berusia tiga bulan ke sumur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News