Pengakuan Suami Mutilasi Istri, Bukan Hanya soal Minta Mobil
Jumat, 15 Desember 2017 – 00:23 WIB
"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Rano saat konfersi pers di Mapolres Karawang. (aef/tra)
MK tega membunuh dan memutilasi istrinya, Siti Saidah, bukan hanya karena minta dibelikan mobil tapi juga lantaran kerap menghina ortu pelaku.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi