Pengakuan Suami Mutilasi Istri, Bukan Hanya soal Minta Mobil
Jumat, 15 Desember 2017 – 00:23 WIB
Polisi berjaga di rumah kontrakan pelaku. Foto: Aef Saepulloh/Pasundan Ekspress/JPNN.com
"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Rano saat konfersi pers di Mapolres Karawang. (aef/tra)
MK tega membunuh dan memutilasi istrinya, Siti Saidah, bukan hanya karena minta dibelikan mobil tapi juga lantaran kerap menghina ortu pelaku.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka