Pengakuan Suami yang Membunuh Istri: Demi Allah, Saya Tidak Ada Niat
Selasa, 20 April 2021 – 05:01 WIB

Pelaku pembunuhan berinisial MA ketika memberikan keterangannya ke hadapan polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Senin (19/4/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kini pelaku yang telah mengakui kesalahannya itu sudah ditahan di Mapolresta Mataram.
Akibat perbuatan pidananya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pidana paling berat 15 tahun penjara.
Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuhan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MA (30) mengaku pernah menceraikan korban yang merupakan istrinya, karena ketahuan berselingkuh dengan pria lain.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita