Pengakuan Terbaru Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo Itu Bukan Aktor Utama
jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan terbaru Bharada E itu disampaikan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
"Eliezer menyatakan dia bersalah, dia (Bharada E, red) menyatakan dia melakukan," kata Deolipa saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Namun, pria berambut gondrong itu tidak memerinci pengakuan kesalahan yang diungkap Bharada E.
Dia hanya mengatakan bahwa ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sudah mengaku melakukan tindak pidana.
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana, sementara tindakan pidana," ungkap Deolipa.
Diketahui, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J ke LPSK, Jakarta Timur, Senin ini.
Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Berikut ini pengakuan terbaru Bharada E dan menyatakan dia bukan aktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini penjelasan Deolipa Yumara.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon