Pengakuan Terbaru Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo Itu Bukan Aktor Utama

Pengakuan Terbaru Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo Itu Bukan Aktor Utama
Kiri: Wakil Irwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seusai memberikan keterangan pers pendalaman saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.

Pasal itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan, kliennya itu mengaku mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.

Berikut ini pengakuan terbaru Bharada E dan menyatakan dia bukan aktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini penjelasan Deolipa Yumara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News