Pengakuan Terbaru dari Bharada E Mencengangkan, Sekelas Kapolri Dibohongi

Pengakuan Terbaru dari Bharada E Mencengangkan, Sekelas Kapolri Dibohongi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal juga dengan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10). Foto: Ricardo/JPNN

"(Pertemuan kedua, red) sudah terbuka," ucap Bharada Richard.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat  melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika diminta menjelaskan kematian Brigadir J.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News