Pengakuan Terbaru Sopir Vanessa Angel, 1 Jam Sebelum Kecelakaan, Oh Ternyata
Kamis, 11 November 2021 – 16:25 WIB
Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Selian itu, Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 24 juta. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Inilah pengakuan terbaru sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo