Pengakuan Tersangka Kasus Order Fiktif Gojek

jpnn.com, SURABAYA - Pria inisial MN warga Semarang, Jateng, ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dalam kasus order fiktif Gojek.
"Tersangka sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana semua operator, lalu memasukkannya ke tersangka order 'Gojek' fiktif," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Kamis (5/3).
Tidak hanya kartu Axis, tersangka MN juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya, yakni Telkomsel, IM3 dan XL.
Irjen Luki mengatakan, tersangka MN bisa mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal smart.act yang dibeli melalui Tokopedia.
"Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana," ucapnya.
Dikatakan Irjen Luki, peralatan modem pool tidak bebas dijual dan memerlukan izin khusus untuk membelinya sehingga penyidik akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya, Tokopedia, dan operator seluler untuk dimintai keterangan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, serta KPU terkait bocornya data kependudukan.
Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Ia mengakui peralatan modem pool dana database kependudukan melalui Tokopedia.
Penyidik Ditseskrimum Polda Jatim menangkap MN yang merupakan salah satu tersangka kasus order fiktif Gojek.
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025