Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga
Rabu, 11 Januari 2023 – 13:42 WIB
Seusai mendapatkan informasi itu, personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli cyber dan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku.
"Didapatkan identitas pelaku, dan (aparat) melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya, Kamis, 9 Januari 2023 lalu," ungkap Barly.
Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pria berinisial BH (47), pelaku pembuat konten video pornografi anak di bawah umur, mengaku...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen