Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga

Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga
Tersangka pembuat video konten pornografi anak di bawah umur saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (11/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Seusai mendapatkan informasi itu, personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli cyber dan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku.

"Didapatkan identitas pelaku, dan (aparat) melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya, Kamis, 9 Januari 2023 lalu," ungkap Barly.

Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)

Pria berinisial BH (47), pelaku pembuat konten video pornografi anak di bawah umur, mengaku...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News