Pengakuan Timbal Balik AEO Antara Indonesia dan Korea Beri Banyak Tambahan Manfaat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai meningkatkan arus logistik nasional dengan memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada para pelaku usaha.
Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan Bea Cukai terhadap operator ekonomi yang terdiri atas importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (9/6) mengatakan, dengan menjadi AEO, perusahaan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional.
“Khusus untuk customs operation, melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC/2022 tanggal 28 April 2022, ditetapkan Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) antara Bea Cukai dan instansi kepabeanan Korea," ujar Hatta.
Korea Customs Service (KSC) mulai berlaku pada 30 Juni 2022. MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan.
Dengan adanya MRA AEO antara Indonesia dan Korea tersebut, perusahaan AEO di Indonesia telah diakui di Korea.
Hatta menjelaskan, manfaat yang diterima perusahaan AEO akan makin bertambah dengan adanya kerja sama administrasi kepabeanan Indonesia dan Korea ini.
Perusahaan AEO mendapat pelayanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan, dan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala.
Pengakuan timbal balik AEO antara Indonesia dan Korea memberikan banyak manfaat
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi