Pengakuan Transaksi Crossing Saham Masih Minim
Jumat, 18 November 2016 – 13:40 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Dalam surat edaran tersebut, dipaparkan wajib pajak (WP) akan memperoleh potongan 45 persen dari tarif crossing saham untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp 3 triliun–Rp 5 triliun.
Transaksi Rp 1 triliun–Rp 3 triliun mendapatkan diskon 35 persen dan transaksi Rp 500 miliar–Rp 1 triliun diberi diskon 30 persen.
Transaksi dengan nilai kurang dari Rp 500 miliar didiskon 20 persen dan nilai transaksi di atas Rp 5 triliun diberi potongan sesuai dengan keputusan direksi BEI. (gen/c14/noe/jos/jpnn)
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima permohonan insentif dari sejumlah pemilik saham yang ingin melakukan balik nama (crossing)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan