Pengakuan Tukang Ojek soal Para Perempuan Cantik di Kafe RM Cengkareng

Pengakuan Tukang Ojek soal Para Perempuan Cantik di Kafe RM Cengkareng
Lokasi penembakan yang dilakukan Bripka CS di Kafe RM, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Pascainsiden penembakan dini hari tadi, Kafe RM di Jalan Outor Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dipasangi garis kuning polisi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News