Pengakuan Tukang Ojek soal Para Perempuan Cantik di Kafe RM Cengkareng
Kamis, 25 Februari 2021 – 21:16 WIB
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Pascainsiden penembakan dini hari tadi, Kafe RM di Jalan Outor Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dipasangi garis kuning polisi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- PBI Jamsostek Sangat Mendesak Direalisasikan, Ini Saran DPR untuk Kementerian Terkait
- 8 Bulan Kabur, Pembunuh Tukang Ojek Didor Polisi
- Polisi Usut Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Nabire Papua Tengah
- Sudah di Kamar Bareng Wanita yang Dipesan Lewat MiChat, Tukang Ojek Ini Babak Belur
- BPJamsostek & Kemendagri Dorong Pemda se-Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja