Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala
jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 22 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Sumatera Utara.
Penggagalan penyelundupan narkoba ini bermula dari penangkapan dua orang kurir di Jalan Petahunan, Batubara. Kedua tersangka berinisial FS, 42, dan EA, 38,
“Kami menyita satu karung goni berisi barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam satu unit mobil Toyota Avanza,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/10/2021) siang.
Ia mengatakan dari dalam karung petugas menemukan 22 bungkusan kemasan teh Tiongkok yang berisikan sabu-sabu.
Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua kurir narkoba diseret petugas ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
“Rencananya, narkotika ini akan disebar di Medan,” kata Riko.
Selain itu dari pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba. Keduanya mendapat upah dengan total Rp 110 juta.
“Dari hasil pengakuan tersangka FS baru sekali mendapatkan tugas menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilo,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 22 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Sumatera Utara.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara