Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala
Kapolrestabes melanjutkan pengungkapan 22 kg sabu-sabu ini bermula dari pengembangan atas penangkapan terhadap pengguna narkoba di Medan.
“Awalnya kami kembangkan dari BB kecil termasuk pengguna narkoba,” kata Riko.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut membekuk 5 tersangka pelaku penyalahgunaan lainnya yakni S, GS, MZ, I dan seorang wanita berinisial SNU.
Bukan hanya narkoba, polisi juga turut menyita sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
Sementara, tersangka FS warga Jalan Flamboyan Medan Tuntungan kurir narkoba 22 kg sabu-sabu ini mengaku bersama temannya EA warga Jalan Asoka Pasar 6 Medan ini mendapat barang haram ini dari Tanjungbalai.
“Mau dibawa ke Medan, saya dapat upah lima juta rupiah juta perkilonya,” tandasnya.
Khusus SNU, wanita ini ditangkap di Jalan HM Said Medan Timur. Darinya polisi menyita barang bukti 3,91 gram sabu-sabu. Polisi masih mendalami apakah SNU hanya sekadar pemakai atau pengedar sabu-sabu.
Menurut SNU dalam keterangannya, dia membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi. Sabu-sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp 1,5 juta.
Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 22 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Sumatera Utara.
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas