Pengakuan Wulandari si Otak Penculikan Bayi, Oh
jpnn.com, TRENGGALEK - Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan bayi umur 25 hari di sebuah desa pinggiran Kota Trenggalek, Jawa Timur.
Perempuan muda berinisial W (20) yang diduga menjadi otak penculikan, sudah dijebloskan ke tahanan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu menuturkan, W atau Wulandari ditangkap setelah polisi mendapat bukti petunjuk dari eksekutor penculikan berinisial DN yang masih anak usia bawah umur, di sebuah rumah keluarga yang barusan memperoleh momongan bayi laki-laki di Desa Buluagung, Kecamatan Ngares, Trenggalek.
“Tersangka dijerat pasal 76F Junto pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Kapolres Jean Calvijn.
Bersama W atau Wulandari ini, polisi juga menahan DN, remaja putus sekolah yang menculik bayi MSA, putra pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah di Dusun Buret, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan pada Rabu (4/12) dini hari.
Kasus penculikan ini unik karena para pelaku dan korban sama-sama masih satu kampung.
Baik Wulandari, DN dan pasangan Ahmad Rozikin-Siti Komariah tercatat sama-sama warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan. DN bahkan masih tetangga cukup dekat dengan korban Rozikin-Komariah yang tinggal di Dusun Buret.
Aksi nekat menculik MSA benar-benar dilakoni DN setelah ia mengaku dipaksa Wulandari untuk menculik bayi tetangganya itu yang berusia belum genap sebulan tersebut.
Ibu muda bernama Wulandari sudah ditangkap polisi karena diduga menjadi otak penculikn bayi di pinggiran Kota Trenggalek.
- Formasi PPPK 2024 Disesuaikan Jumlah Honorer, Alhamdulillah
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- Penemuan Orok Bayi dalam Kantong Plastik Menghebohkan Warga di Palembang
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- PP 28 Tahun 2024, Menyisakan Tantangan Kesehatan Bayi