Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar

jpnn.com, BEKASI - Yani Suryani, 45, menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat. Bagaimana bisa seorang anak menggugat ibunya sendiri sebesar Rp 1,8 miliar. Bagaimana kasus itu terjadi?
DENY ISKANDAR, Bekasi
Setelah sulit dihubungi, akhirnya wartawan berhasil mewawancarai Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, 47, yang tinggal di Perumahan Harapan Indah, Medansatria, Kota Bekasi, kemarin (29/3).
Saat ditemui, Yani hanya bersikap biasa saja terkait pemberitaan yang memojokkan dirinya karena menggugat ibu kandungnya sendiri.
”Kasus gugatan itu (kepada ibunya sendiri) tidak perlu dibesar-besarkan,” terang Yani kepada wartawan di kediamannya, Rabu (29/3).
Seperti diketahui, pasangan suami itri (pasutri) Yani dan Handoyo menguggat ibu kandungnya sendiri dengan total Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat.
Saat ini, gugatan itu tengah berlangsung di PN Garut dengan gugatan perdata nomor 1/PDT.G/2017/PN GRT.
Pekan kemarin, sidang keenam kasus itu digelar. Gugatan pasutri Yani - Handoyo ke PN Garut tujukan dengan tergugat I, Siti Rokayah, dan tergugat II Asep Rohandi.
Yani Suryani, 45, menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat. Bagaimana bisa seorang anak menggugat ibunya
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Fakta Baru Si Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kebangetan