Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar

Menurut Yani, Asep Rohandi merupakan kakak kandungnya.
”Sidang ini untuk menentukan hak-hak saya. Banyak yang belum mengerti dengan kasus ini,” ungkap Yani juga.
Dia juga membantah, kalau ada yang mengatakan orangtuanya bakal dipenjara karena gugatannya itu.
”Itu pembelokan fakta sebenarnya. Faktanya adalah masalah hitung-hitungan tentang hak dan kewajiban utang,” paparnya.
Yani lantas bercerita ikhwal kasus gugatan tersebut. Bermula pada 1998 lalu ketika ibunya, Rokayah dan Asep Rohandi (kakaknya) meminjam uang kepada Yani dan suaminya untuk usaha Dodol Garut.
Karena tak punya uang, Yani lantas meminjam uang ke salah satu bank swasta. ”Awalnya, masalah utang,” paparnya.
Untuk meminjamkan uang kepada ibu dan kakaknya itu, Yani dan suaminya mengaku juga dikenai bunga secara komersil oleh bank.
Namun di tengah jalan, usaha yang dirintis ibu kandung dan kakaknya bangkrut.
Yani Suryani, 45, menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat. Bagaimana bisa seorang anak menggugat ibunya
- Seorang Pria Meninggal Akibat Longsor di Garut, Pemprov Jawa Barat Kirim Bantuan
- Bocah 6 Tahun Tewas Terjepit Pipa Kolam Renang di Garut
- Longsor di Garut, Seorang Warga Tertimbun Berjam-jam
- Detik-Detik Bocah Tewas Tersedot Saluran Pembuangan Kolam Renang di Garut
- 10 Tahun Berdiri dengan Bangunan Seadanya, Sekolah di Ujung Garut Selatan Ini Akhirnya Direnovasi
- Innalillahi, Anak Tewas Tersedot Saluran Pembuangan Kolam Renang