Pengakuan Yani Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar
Tidak hanya itu, ada rencananya dari tergugat I dan II untuk menjual aset keluarga berupa rumah di Ciledug.
Padahal, rumah di Ciledug itu sudah diberikan kepada Yani sebagai jaminan peminjaman uang ibu dan kakaknya untuk usaha Dodol Garut tersebut.
”Ada usaha menjual rumah di Ciledug Nomor 196 yang nantinya dibagi sebagai warisan. Ketika itu, ada undangan pembagian warisan. Tentunya kami kecewa,” ungkapnya.
Lantaran rumah Ciledug 196 milik ibunya itu telah menjadi jaminan peminjaman uang.
”Rumah itu betul-betul milik ibu (Siti Rokayah, Red) baik secara de facto maupun de jure. Jadi rumah tidak bisa dibagi sebagai wariskan karena ibu masih sehat (belum meninggal),” katanya.
Yani juga menegaskan, gugatan ke PN Garut merupakan pilihan terakhirnya.
”Kami sudah mencoba mencari solusi yang sederhana, tetapi mengalami jalan buntu. Ada hal-hal atau peristiwa yang tidak diakui oleh saudara kami dalam hal ini sehingga kami membutuhkan pembuktian,” cetusnya.
Menurut Yani lagi, saat akan menggugat dia bersama kuasa hukumnya menghitung gugatan yang terdiri dari kerugian materil Rp 640 juta dan kerugian imateril Rp 1,2 miliar.
Yani Suryani, 45, menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat. Bagaimana bisa seorang anak menggugat ibunya
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- JPU Tegaskan Kusumayati Bersalah, Nota Pembelaan Hanya Asumsi Tanpa Bukti
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Ratusan warga Dukung Pembebasan Kusumayati yang Dipidanakan Anaknya Sendiri
- BNPB: Kemungkinan Gempa Bandung Dipicu Sesar Belum Terpetakan, Bukan Garsela