Pengakuan Zikria yang Sempat jadi Tersangka Penghinaan terhadap Bu Risma
Jumat, 28 Februari 2020 – 05:23 WIB

Zikria Dzatil (43) di rumahnya, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.
Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.
Selain itu, juga Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara. (antara/jpnn)
Tuntutan Demo Ojol:
Gara-gara postingannya di medsos, Zikria Dzatil sempat menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor