Pengakuan Zikria yang Sempat jadi Tersangka Penghinaan terhadap Bu Risma

Pengakuan Zikria yang Sempat jadi Tersangka Penghinaan terhadap Bu Risma
Zikria Dzatil (43) di rumahnya, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.

Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Selain itu, juga Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara. (antara/jpnn)
Tuntutan Demo Ojol:

Gara-gara postingannya di medsos, Zikria Dzatil sempat menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News