Pengalihan Anggaran SBI Harus Dibahas dengan DPR
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:24 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah memahami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang menghapuskan keberadaan RSBI dan SBI di Indonesia. Ferdi menilai bahwa sejak awal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) salah dalam memamahi dan menafsirkan pasal dalam UU Sisdiknas tersebut. Sehingga dalam implementasinya sangat berbeda dari yang diharapkan.
"Sebenarnya karena salah memahami, menafsirkan tentang SBI. Dalam pasal 50 ayat 3 itu tidak ada RSBI, adanya SBI. Nah di sini telak kesalahan memahaminya," kata Ferdiansyah di Senayan, Kamis (10/1).
Baca Juga:
Dia mencontohkan, dalam pembahasan UU Sisdiknas, SBI itu untuk menjadikan peserta didik memiliki kemampuan, kualitas, hingga daya saing yang sama dengan sekolah-sekolah di luar negeri.
"SBI itu adalah, ketika anak kita sekolah di SMP kelas 2 sekarang, tahun depan sekolah ke singapur, bisa langusng diterima karena standarnya sama," jelasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah memahami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang menghapuskan
BERITA TERKAIT
- Ini Peran Strategis Kurasi Talenta dan SIMT dalam Memfasilitasi Karier Belajar Siswa
- Menko Luhut Apresiasi Sumbangsih CBL Indonesia Investment di Dunia Pendidikan
- Indonesia-Prancis Berkolaborasi, Dosen Poltekba Siapkan Desain Drone Bawah Laut
- Kisah Inspiratif Alumni IISMA Raih Beasiswa S-2 di Luar Negeri
- 588 Santri Ikuti WTN Daarul Qur'an, Yusuf Mansur Ingatkan Soal Ini
- Kemendikbudristek Lepas 281 Mahasiswa Internasional Program Darmasiswa RI 2023/2024