Pengalihan Anggaran SBI Harus Dibahas dengan DPR
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:24 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah memahami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang menghapuskan keberadaan RSBI dan SBI di Indonesia. Ferdi menilai bahwa sejak awal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) salah dalam memamahi dan menafsirkan pasal dalam UU Sisdiknas tersebut. Sehingga dalam implementasinya sangat berbeda dari yang diharapkan.
"Sebenarnya karena salah memahami, menafsirkan tentang SBI. Dalam pasal 50 ayat 3 itu tidak ada RSBI, adanya SBI. Nah di sini telak kesalahan memahaminya," kata Ferdiansyah di Senayan, Kamis (10/1).
Baca Juga:
Dia mencontohkan, dalam pembahasan UU Sisdiknas, SBI itu untuk menjadikan peserta didik memiliki kemampuan, kualitas, hingga daya saing yang sama dengan sekolah-sekolah di luar negeri.
"SBI itu adalah, ketika anak kita sekolah di SMP kelas 2 sekarang, tahun depan sekolah ke singapur, bisa langusng diterima karena standarnya sama," jelasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah memahami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang menghapuskan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life