Pengalihan Anggaran SBI Harus Dibahas dengan DPR
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:24 WIB
Namun pada kenyataannya sampai saat ini yang namanya SBI itu belum pernah ada. Sehingga, ketika sekolah yang ada masih berupa rintisan (SBI), seharusnya tidak perlu dikasih label (RSBI) seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga:
Karena putusan MK sudah final, ke depan Ferdi berharap semua anggaran peruntukannya berbunyi untuk RSBI supaya ditinjau kembali peruntukannya. Apakah akan dialihkan untuk benahi sekolah rusak, bangun ruang kelas baru atau sejenisnya.
Mengenai pembahasannya, Ferdi mengingatkan agar kembali melibatkan DPR. "Kalau mereka (Kemdikbud) memahami etika dan peraturan perundang-undangan, diskusikan dulu dengan dewan," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah memahami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang menghapuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation