Pengalihan Anggaran SBI Harus Dibahas dengan DPR

Pengalihan Anggaran SBI Harus Dibahas dengan DPR
Pengalihan Anggaran SBI Harus Dibahas dengan DPR
Namun pada kenyataannya sampai saat ini yang namanya SBI itu belum pernah ada. Sehingga, ketika sekolah yang ada masih berupa rintisan (SBI), seharusnya tidak perlu dikasih label (RSBI) seperti yang terjadi saat ini.

Karena putusan MK sudah final, ke depan Ferdi berharap semua anggaran peruntukannya berbunyi untuk RSBI supaya ditinjau kembali peruntukannya. Apakah akan dialihkan untuk benahi sekolah rusak, bangun ruang kelas baru atau sejenisnya.

Mengenai pembahasannya, Ferdi mengingatkan agar kembali melibatkan DPR. "Kalau mereka (Kemdikbud) memahami etika dan peraturan perundang-undangan, diskusikan dulu dengan dewan," tegasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah memahami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang menghapuskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News