Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana
Bantuan Ruang Praktek untuk SMK Pelayaran Dipindah ke SMKN 7
Sabtu, 26 Mei 2012 – 02:01 WIB
Menurut Mexi, rapat dengar pendapat akan kembali digelar, Senin (28/5) mendatang guna mendapatkan titik terang sekaligus kesepakatan bersama agar sisa dana APBN bisa diterima SMK Pelayaran ataukah tidak.
Baca Juga:
"Jika SMK Pelayaran bersedia menerima sisa dana yang ada untuk pembangunan gedung, maka tidak ada persoalan tetapi jika masih keberatan, akan berdampak hukum. Hal yang dilakukan mantan kepala SMK Pelayaran, Veronika Moy bisa dikategorikan sebagai pembobolan rekening karena meskipun sudah diberhentikan sebagai kepala sekolah, tetapi masih nekad mencairkan dana APBN SMK Pelayaran," tegas Mexi.
Dia melanjutkan, hal yang juga dipertanyakan komisi C adalah meskipun sudah ada SK pemberhentian yang ditujukan ke bank, namun bank masih saja memberikan uang. Jika ternyata ditemukan ada kekurangan dana APBN dan tidak sesuai peruntukan, maka jelas ada yang akan terseret.
Diakui, jika SK pemberhentikan kepala SMK Pelayaran atas nama Veronika Moy sudah ada tetapi masih saja dilakukan transaksi keuangan, maka ada konspirasi antara tiga pihak. Ketiga pihak yang terlibat itu adalah Dinas PPO Kota Kupang, bank serta mantan kepala SMK Pelayaran.
KUPANG - Dana bantuan APBN yang diperuntukan bagi pembangunan ruang praktek siswa SMK Pelayaran Lasiana yang secara diam-diam dialihkan ke SMK Negeri
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Goes to School Salurkan Ribuan Buku untuk Murid SD
- Sylviana Murni Jadi Rektor Institut STIAMI, Cetak Mahasiswa Unggul
- ICoMUS 2024, UT Mendorong Kolaborasi Para Peneliti Multi Disiplin Ilmu
- Lewat TGCL, Pegadaian Dukung Peningkatan Inovasi dan Kreativitas Mahasiswa
- Untar Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda dan Cinta Budaya Lewat Pagelaran Tari Nusantara
- Universitas Al-Azhar Indonesia & IMI Berkolaborasi, Bahas Isu Kesehatan Mental