Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana
Bantuan Ruang Praktek untuk SMK Pelayaran Dipindah ke SMKN 7
Sabtu, 26 Mei 2012 – 02:01 WIB

Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana
"Jika pihak Yapeltra Marindo bersedia menerima kesepakatan yang sudah dilakukan, maka mantan kepala SMK Pelayaran yang akan menandatangani proses pencairan uang dari bank. Pemerintah Pusat juga masih tetap menunggu kesepakatan penggunaan anggaran itu. Dinas PPO Kota Kupang juga secara diam-diam mendukung pengalihan dana APBN itu dari SMK Pelayaran ke SMKN 7 Kupang," ujar Mexi.
Perlu diketahui, bantuan dana APBN itu dikhususkan ke pembangunan ruang praktek siswa SMK Pelayaran dan bukan untuk pembangunan gedung SMKN 7 Kupang. Pemerintah Pusat juga menegaskan jika pengalihan dana APBN dari SMK Pelayaran ke SMKN 7 Kupang tidak disetujui.
Sementara, Kepala Bidang SMK, Dinas PPO Kota Kupang, Alan Modjo kepada Timor Express Kamis di ruang kerjanya mengatakan, permintaan Komisi C DPRD Kota Kupang ke Yayasan SMK Pelayaran dan mantan kepala SMK Pelayaran sudah dilakukan.
"Proses mediasi yang dilakukan sudah berjalan baik, sehingga tinggal menunggu waktu melakukan rapat dengar pendapat bersama komisi C, Senin mendatang," ujar Alan.
KUPANG - Dana bantuan APBN yang diperuntukan bagi pembangunan ruang praktek siswa SMK Pelayaran Lasiana yang secara diam-diam dialihkan ke SMK Negeri
BERITA TERKAIT
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar