Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana
Bantuan Ruang Praktek untuk SMK Pelayaran Dipindah ke SMKN 7
Sabtu, 26 Mei 2012 – 02:01 WIB

Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana
Namun demikian, hasil mediasi yang dilakukan belum ada kesepakatan final antara pihak yang bertikai. Dikatakan, pengalihan dana bantuan APBN SMK Pelayaran ke SMKN 7 Kupang itu diawali dari ulah Ketua Yapeltra Marindo, Marry Salouw.
"Sesuai permintaan kerja sama yang sudah diajukan, pihak yayasan tidak boleh mencampuri urusan yang dilakukan. Yayasan hanya akan berhak mendapatkan bagiannya berupa aset yakni gedung yang dibangun," ujar Alan.
Karena itu, pihak yayasan tidak boleh terlibat dalam urusan pengelolaan keuangan yang ada. Atas dasar itulah, maka mantan kepala SMK Pelayaran merasa terganggu. Hal itu diakui mantan kepala SMK Pelayaran.
Kisruh itu, maka Dinas PPO Kota Kupang coba melakukan mediasi bersama semua pihak yang terlibat. Namun demikian, saat akan dilakukan pertemuan, ketua Yapeltra Marindo memilih minggat dan enggan bertemu Kepala Bidang SMK, Dinas PPO Kota Kupang.
KUPANG - Dana bantuan APBN yang diperuntukan bagi pembangunan ruang praktek siswa SMK Pelayaran Lasiana yang secara diam-diam dialihkan ke SMK Negeri
BERITA TERKAIT
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar