Pengalihan Blok Madura Cacat Hukum
Jumat, 22 April 2011 – 04:57 WIB
JAKARTA - Pengalihan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura menjelang berakhirnya kontrak ladang oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dinilai cacat hukum. Pasalnya, Kementerian ESDM menyetujui perubahan kepemilikan hak partisipasi yang hanya kurang dari dua bulan sebelum berakhirnya kontrak blok itu pada 7 Mei 2011.
"Keputusan Menteri ESDM yang menyetujui perubahan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura sangat janggal dan tidak diperkenankan dalam kontrak," kata Anggota Komisi VII DPR dari PPP M Romahurmuziy di Jakarta, Kamis (21/4).
Baca Juga:
Semestinya, kata pria yang akrab disapa Romy ini, hak partisipasi itu pertama diberikan kepada PT Pertamina selaku pemilik West Madura. Kesempatan tersebut, sama halnya diberikan kepada pemegang saham mayoritas di suatu perusahaan jika ada pemilik saham lain yang berniat menjualnya. "Di perusahaan saja seperti itu, apalagi kontrak kepemilikan blok migas," ujarnya.
Untuk itu, dia mendesak pemerintah membatalkan persetujuan pengalihan saham tersebut. Apalagi, menurut Romy, pembeli hak partisipasi yakni PT Sinergindo Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd belum diketahui kemampuannya. "Proses pengalihan ini merupakan sabotase terhadap kepentingan nasional," jelasnya.
JAKARTA - Pengalihan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura menjelang berakhirnya kontrak ladang oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dinilai
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual