Pengalihan Inalum Terganjal Persoalan Kompensasi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, pemerintah Indonesia dan Jepang belum menyepakati nilai kompensasi pembelian saham PT Inalum. Meski Inalum akan menjadi milik Indonesia karena kontrak yang dipegang Nippon Asahan Aluminium berakhir per 31 Oktober 2013, namun perusahaan asal Jepang itu tetap meminta kompensasi.
Jepang menginginkan nilai kompensasi sebesar USD 558 juta USD. Namun, Indonesia angka yang disodorkan Jepang itu diaudit terlebih dulu.
"Pihak Nippon Asahan Aluminium (NAA) mengehendaki USD 558 juta adalah nilai final. Tapi Indonesia meminta itu sementara. Kita mau, tapi mesti dilakukan audit lagi. Ada masalah yang belum kita sepakat mengenai hal tersebut," kata Hidayat di kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (1/11).
Indonesia, kata Hidayat, pun tidak mempermasalahkan NAA yang akan menyelesaikan asset transfer ini melalui arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Indonesia, kata dia, siap menyetujui hasil arbitrase tersebut.
Diakuinya, proses arbitrase itu akan memakan waktu lama. Meski demikian Hidayat menjamin proses arbitrase tidak akan mengganggu operasinal perusahaan.
"Hari ini akan dimulai. Hari ini juga Menteri BUMN sudah mengirim orang ke sana berbicara dengan manajemen dengan karyawan semua agar berjalan baik. Yang berubah hanya saham saja karena ada perbedaan yang tidak bisa dikompromikan," ungkapnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, pemerintah Indonesia dan Jepang belum menyepakati nilai kompensasi pembelian saham PT Inalum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Port and Logistics Raih Penghargaan Green & Smart Port 20
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
- Danantara Ditugaskan Untuk Evaluasi Proyek Hilirisasi
- PT WTJJ Masuk Top 3 Skor ESG Tertinggi di Dunia untuk Sektor Air
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai