Pengalihan Jam Kerja Tanpa Kompensasi
Senin, 14 Juli 2008 – 20:42 WIB
JAKARTA - Pekerja dipastikan tidak akan menerima kompensasi apapun dari program pengaturan jam kerja industri yang dijalankan pemerintah. Pasalnya, pengalihan jam kerja ke hari Sabtu dan Ahad bukan lembur, karena diganti libur pada hari kerja lainnya. "Jadi, pengalihan jam kerja ini tidak akan membebani pengusaha untuk membayar lembur seperti yang diinginkan sejumlah serikat pekerja. Kan tetap diganti di hari lain liburnya," tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Soeparno di Istana Wakil Presiden Lima Menteri akhirnya menandatangi Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja untuk sektor Industri, di Istana Wapres. Lima menteri yang bertandatangan masing-masing Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Menakertrans Erman Soeparno, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, serta Menteri Perindustrian Fahmi Idris. Masing-masing menteri memiliki job deskripsi berbeda terkait pengalihan jam kerja industri untuk mengoptimalkan daya yang tidak terpakai (idle) pada Sabtu dan Ahad. Perindustrian menggandeng Kamar Dagang Industri (KADIN) akan memantau pelaksanaan di sektor industri, sekaligus menginventarisir sektor mana saja yang masih bermasalah.
RI, Kebon Sirih Jakarta, Senin, 14 Juli.
Baca Juga:
SKB yang ditandatangani kemarin sementara untuk Jawa dan Bali saja. Disepakati dibagi menjadi empat wilayah. Masing-masing wilayah 1 Banten dan Jawa Barat, wilayah dua Jawa Tengah, Jawa Timur wilayah tiga, serta Bali dan Madura menjadi wilayah empat.
Kendati SKB sudah ditandatangani secara resmi, pelaksanaan operasional SKB ini baru akan dimulai 21 Juli mendatang. Waktu tersisa pascpenandatanganan, akan dimanfaatkan PT. PLN untuk memantapkan draft pedoman pelaksanaan teknis berkoordinasi dengan mendagri dengan melibatkan pemerintah daerah setempat. Draft tersebut sudah akan rampung sebelum 21 Juli.
Baca Juga:
Depnakertrans akan menjadi perpanjangan lidah pemerintah kepada Serikat Pekerja. Keduanya akan duduk bersama untuk menghindari masalah di kemudian hari. Sementara Depdagri dengan PLN akan ditugasi mengatur mengenai pewilayahan dan penjadwalan. Sementara Menteri ESDM bersama dengan Menteri BUMN ditugasi menjamin pasokan listrik tetap tersedia.
JAKARTA - Pekerja dipastikan tidak akan menerima kompensasi apapun dari program pengaturan jam kerja industri yang dijalankan pemerintah. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat