Pengalihan Kelola SMA/SMK Tak Berdampak ke Gaji Guru
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ini kan amanat Undang-undang 23,” ujar Tjahjo saat menghadiri peringatan HUT PDIP ke-44 di Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa (10/1).
Karena amanah dari undang-undang, maka dalam prosesnya, menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pemerintah telah memperhitungkan segala sesuatunya.
Termasuk terkait gaji para guru. Dalam hal ini tidak akan berdampak pada keterlambatan.
"Jadi tidak ada alasan terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah ‘clear’," ucap Tjahjo.
Meski demikian, mantan anggota DPR ini mengakui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya meminta kelonggaran waktu, untuk menghitung kembali anggaran yang ada, terkait perubahan di maksud.
Namun, dipastikan hal tersebut tidak akan memakan waktu lama.
“Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN Perubahan. Ini sudah dibahas dalam rapat kabinet, khusus pegawai daerah ditarik ke pusat. Memang belum semua, kalau provinsi sudah. Hanya Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sudah merupakan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Tunjangan Daerah Guru SMP Rp 5,1 Juta, SMA Rp 2 Juta
- Ini Dia Profil Mudianto, Kepala SMK Terbaik Se - Indonesia
- Dorong SMA SMK Dikembalikan ke Pemkab Pemko
- Menguat Desakan SMA dan SMK Dikembalikan ke Pemkab / Pemko
- Jakarta jadi Pilot Project Revitalisasi SMK
- Tenang, Tak Ada Pilih Kasih Antara SMA dan SMK