Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, Jangan Sampai Ngadat seperti 35 PTN
Rabu, 18 September 2019 – 14:14 WIB
Baca Juga:
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan ketentuan yang diatur di revisi UU KPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- KPK Semakin Rusak Jika Membiarkan Pegawainya yang Terlibat Judi Online Bekerja
- KPK Temukan Sejumlah Pegawai yang Diduga Main Judi Online
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!