Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Kemenkeu

jpnn.com - JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanatkan UU 23/2014.
Namun, pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Proses administrasi sudah selesai tinggal tunggu persetujuan Menkeu karena menyangkut kepastian pembiayaan gaji," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (4/1).
Pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya, sambung Bima, tidak terkendala pembiayaan gaji.
"Proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya "penyelundup" yang ikut serta dalam proses pengalihan," ujarnya.
Penyelundup yang dimaksud Bima adalah pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yang tidak diamanatkan UU Pemda untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepentingan tertentu.
JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanatkan UU 23/2014.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas