Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Kemenkeu
![Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Kemenkeu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/04/c0b5ffe5d3d1af28de39cb2ce700f2eb.jpg)
jpnn.com - JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanatkan UU 23/2014.
Namun, pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Proses administrasi sudah selesai tinggal tunggu persetujuan Menkeu karena menyangkut kepastian pembiayaan gaji," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (4/1).
Pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya, sambung Bima, tidak terkendala pembiayaan gaji.
"Proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya "penyelundup" yang ikut serta dalam proses pengalihan," ujarnya.
Penyelundup yang dimaksud Bima adalah pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yang tidak diamanatkan UU Pemda untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepentingan tertentu.
JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanatkan UU 23/2014.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh