Pengalihan Status PNS, Gaji Belum Beres

jpnn.com - JPNN.com - Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berimbas pada penataan ulang PNS.
Ada pergerakan PNS dari yang semula berstatus pegawai daerah menjadi aparatur pusat.
Ada juga yang dari daerah tingkat dua (kabupaten/kota) ke daerah tingkat satu (provinsi). Ternyata urusan gaji belum beres dalam proses perpindahan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan proses administrasi pengalihan PNS dari pegawai daerah ke pusat sudah beres.
"Namun terkait kepastian pembiayaan gaji, harus menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan," katanya kemarin.
Bima menegaskan tersendatnya masalah gaji imbas dari pengalihan itu, hanya dialami oleh PNS yang pindah dari daerah ke pusat.
Sedangkan urusan gaji perpindahan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi sudah selesai. Dia mengatakan perpindahan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi diantaranya adalah guru jenjang SMA dan SMK.
Sedangkan untuk perpindahan PNS daerah ke pusat seperti PNS penyuluh dan lapangan Keluarga Berencana (KB) yang semula PNS kabupaten/kota, pindah menjadi pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
JPNN.com - Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berimbas pada penataan ulang PNS.
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK