Pengalihan Status PNS, Gaji Belum Beres

jpnn.com - JPNN.com - Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berimbas pada penataan ulang PNS.
Ada pergerakan PNS dari yang semula berstatus pegawai daerah menjadi aparatur pusat.
Ada juga yang dari daerah tingkat dua (kabupaten/kota) ke daerah tingkat satu (provinsi). Ternyata urusan gaji belum beres dalam proses perpindahan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan proses administrasi pengalihan PNS dari pegawai daerah ke pusat sudah beres.
"Namun terkait kepastian pembiayaan gaji, harus menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan," katanya kemarin.
Bima menegaskan tersendatnya masalah gaji imbas dari pengalihan itu, hanya dialami oleh PNS yang pindah dari daerah ke pusat.
Sedangkan urusan gaji perpindahan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi sudah selesai. Dia mengatakan perpindahan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi diantaranya adalah guru jenjang SMA dan SMK.
Sedangkan untuk perpindahan PNS daerah ke pusat seperti PNS penyuluh dan lapangan Keluarga Berencana (KB) yang semula PNS kabupaten/kota, pindah menjadi pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
JPNN.com - Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berimbas pada penataan ulang PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu