Pengalihan Status PNS, Gaji Belum Beres
jpnn.com - JPNN.com - Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berimbas pada penataan ulang PNS.
Ada pergerakan PNS dari yang semula berstatus pegawai daerah menjadi aparatur pusat.
Ada juga yang dari daerah tingkat dua (kabupaten/kota) ke daerah tingkat satu (provinsi). Ternyata urusan gaji belum beres dalam proses perpindahan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan proses administrasi pengalihan PNS dari pegawai daerah ke pusat sudah beres.
"Namun terkait kepastian pembiayaan gaji, harus menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan," katanya kemarin.
Bima menegaskan tersendatnya masalah gaji imbas dari pengalihan itu, hanya dialami oleh PNS yang pindah dari daerah ke pusat.
Sedangkan urusan gaji perpindahan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi sudah selesai. Dia mengatakan perpindahan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi diantaranya adalah guru jenjang SMA dan SMK.
Sedangkan untuk perpindahan PNS daerah ke pusat seperti PNS penyuluh dan lapangan Keluarga Berencana (KB) yang semula PNS kabupaten/kota, pindah menjadi pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
JPNN.com - Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berimbas pada penataan ulang PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan