Pengamanan 22 Mei, Polri Tidak Bawa Senjata Api Berpeluru Tajam
jpnn.com, JAKARTA - Polri menegaskan seluruh anggota yang bertugas melakukan pengamanan di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019 mendatang hanya dibekali tameng dan gas air mata.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, anggota di lapangan tidak akan membawa senjata api dan peluru tajam.
"Konsep pengamanan Polri dengan rekan-rekan TNI paling pokok adalah seluruh aparat keamanan yang melaksanakan pengamanan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam,” tegas Dedi, Sabtu (18/5).
Dedi menambahkan, apabila nanti ditemukan di antara demonstran membawa senjata api dan peluru tajam maka patut diduga serangan teroris.
BACA JUGA: Polri: Wilayah Jabodetabek Rawan Ditunggangi Gerakan People Power
"Patut diduga ya. Pasalnya aparat keamanan tidak boleh, ini sudah perintah dari pimpinan tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam di saat mengamankan seluruh aksi masyarakat," tambah Dedi.
TNI - Polri sendiri telah mempersiapkan tim anti anarkistis untuk menghadapi kemungkinan insiden rusuh pada 22 Mei.
"Kami mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi, TNI - Polri sudah memiliki tim anti-anarkistis," tandas Dedi. (cuy/jpnn)
Polri melarang anggota di lapangan membawa senjata api dan peluru tajam pada saat pengamanan di depan gedung KPU pada 22 Mei 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT