Pengamanan Pencetakan Suara Diperketat
Selasa, 10 Februari 2009 – 20:20 WIB
”Bawaslu harus beri alasannya yaitu aturan tentang pemilik percetakan tak boleh nyaleg. Kan jangankan memperbanyak surat suara, mengubahnya sedikit pun tidak boleh. Apalagi pengamanan 24 jam,” cetusnya. Sementara Endang menyatakan kekhawatiran Bawaslu wajar. ”Kekhawatiran itu wajar, oleh karena itu kita akan cari solusinya. Juga akan diperketat pengawasan. Kami mengajak Bawaslu bekerjasama dalam rangka menjaga kualitas pemilu,” paparnya sembari minta Bawaslu untuk proaktif dan melakukan klarifikasi ke KPU.(gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melibatkan Mabes Polri untuk mengamankan proses pencetakan surat suara pemilihan umum di seluruh percetakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami