Pengamanan Sidang Ahok Disesuaikan Jumlah Pengunjung

Pengamanan Sidang Ahok Disesuaikan Jumlah Pengunjung
Basuki Tjahja Purnama. Foto Ricardo/jpnn.com

Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Ahok diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.


JPNN.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan sela pada sidang ketiga perkara dugaan penodaan agama Islam terdakwa Gubernur


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News