Pengamat: 177 Jamaah Haji Beda dengan Archandra Tahar
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan ditangkapnya 177 jamaah haji Indonesia di Manila karena menggunakan paspor Filipina untuk naik haji, tidak serta-merta menggugurkan status kewarganegaraannya.
Beda halnya, menurut Hikmahanto, dengan kasus yang terjadi atas diri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar.
"Menurut saya, 177 jamaah haji Indonesia yang ditangkap petugas imigrasi Manila itu tidak serta-merta status kewarganegaraannya hilang karena telah menggunakan paspor Filipina,” kata Hikmahanto di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).
Kalau ditelusuri proses mereka mendapat paspor Filipina, lanjut dia, ada unsur penipuan dari para pihak yang secara sengaja mengiming-iming kemudahan kalau berangkat haji melalui bandara di Manila.
"Mereka tak bisa diperlakukan semena-mena, sebab mereka korban penipuan. Beda dengan Archandra Tahar yang bersumpah setia untuk Amerika Serikat, maka WNI-nya hilang. Begitu bersumpah untuk jabatan menteri maka WNA-nya juga hilang. Akhirnya Archandra tak punya kewarganegaraan," tegas Guru Besar itu.
Selain itu, Hikmahanto juga mempertanyakan kejujuran Archandra ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang paspor. Dan, dia (Archandra, red) jawab seperti pengacara menjawab pertanyaan wartawan.
"Saat ditanya wartawan tentang kepemilikan paspor Amerika Serikat, jawabannya kayak lawyer. Saya pegang paspor Indonesia. Lain yang ditanya, lain pula jawabannya,” pungkas Hikmahanto.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan ditangkapnya 177 jamaah haji Indonesia di Manila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi