Pengamat: Ada 4 Pengecualian Dalam Penanganan Kasus Ahok
Senin, 28 November 2016 – 21:54 WIB
"Kalau mengatakan perlunya keadilan hukum, ya kasus menunggak sudah tahunan harusnya juga diselesaikan sesuai waktu yang disepakati.”
“Bagaimana pencari keadilan yang lain? Jadi saya silahkan saja demo dan biar publik yang menilai apakah ini objektif dan rasional sesuai tuntutan," tutur Ray.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan ada empat pengecualian yang dilakukan penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan penodaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri