Pengamat: Ada Pemikiran Sesat yang Memanfaatkan UU ITE
"Jadi membacanya itu harus komprehensif dan sesuai dengan maksud dan tujuannya dari pasal-pasal itu," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika melihat pada konsideran undang-undang ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang ekonomi seiring majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terutama komputer dan media elektronik sehingga mereka diproteksi dalam kegiatan atau bertransaksi.
Namun, entah kapan secara tiba-tiba pasal-pasal dalam UU ITE ini dijadikan alat pemukul bagi mereka yang berseberangan secara politik. Padahal UU ITE ini bersifat administratif.
"Entah kapan tiba-tiba ini menjadi pasal-pasal tindak pidana politik padahal kalau kita mengutip Prof Andi Hamzah dari keterangan beliau di media atau di bukunya, UU ITE ini bersifat administratif," pungkas chairman Bening Institute ini. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Akademisi UAI Teuku Syahrul Ansari menyatakan UU ITE selama ini telah salah ditafsirkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Zonasi Penjualan Rokok Dinilai Bakal Jadi Pasal Karet