Pengamat: Ada Poin UU ITE Baru Membahayakan Kebebasan Berekspresi

Pengamat: Ada Poin UU ITE Baru Membahayakan Kebebasan Berekspresi
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat diminta bijaksana menggunakan media sosial pascapemberlakuan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Praktisi keamanan cyber Pratama Persadha mengatakan UU ITE tidak menjadi ancaman kalau masyarakat memperlakukan dunia maya seperti dunia nyata.

Menurut dia, kesalahan selama ini masih banyak yang beranggapan mereka bisa menjadi siapa saja dan dapat berbuat apa saja di dunia maya atau media sosial. 

"Jadi, norma-norma yang ada di dunia nyata kita lakukan juga di dunia maya,” kata Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), itu Selasa (29/11).
 
Dia mengatakan memang ada beberapa poin di UU ITE baru yang perlu dicermati. Ada poin revisi yang memang untuk tujuan baik. 

Tetapi, kata dia, ada juga yang membahayakan kebebasan untuk berekspresi.

"Misalnya ada seseorang yang menyebarkan informasi pencemaran nama baik kepada banyak orang, dan tidak diketahui siapa pembuat yang sebenarnya, siapa pun yang ikut menyebarkan pesan itu bisa terkena pidana,” terang pria asal Cepu ini.

Pratama mengimbau agar masyarakat harus hati-hati. Sebab, pasal pencemaran nama baik ini sering digunakan oleh pihak yang punya jabatan atau kekuasaan untuk menjerat orang-orang yang dianggap mencemarkan nama baik.

Selanjutnya mengenai poin intersepsi atau penyadapan, kata Pratama, juga m masih kurang jelas. Jadi siapa saja yang punya alat sadap boleh melakukan penyadapan. 

JAKARTA - Masyarakat diminta bijaksana menggunakan media sosial pascapemberlakuan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News